KASONGAN-Tingginya angka penularan Covid 19 akhir-akhir ini di Kabupaten Katingan, membuat Pemerintah Kabupaten Katingan harus mengeluarkan kebijakan baru. Di antaranya melarang ASN bekerja pulang pergi dari luar daerah, dan lainnya. Terkait hal ini DPRD Kabupaten Katingan sangat mendukung kebijakan Pemkab Katingan ini.
“Patut saya berikan apresiasi yang sangat tinggi kepada bupati, dan wakil bupati Katingan, terkait dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2021 itu,” kata Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah kepada Kalteng Pos, Sabtu (24/7).
Dia minta, kebijakan tersebut harus benar-benar ditegakkan di lapangan. Terutama bagi yang mempunyai kewenangan. “Ini saya tekankan kepada Satpol PP, camat, lurah, hingga kepala desa,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Dia mengaku sangat prihatin melihat kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Katingan yang terus meningkat akhir-akhir ini. “Untuk itu pemberitahuan yang berisi, bagi ASN tidak izinkan melaksanakan aktivitas kerja dengan pulang pergi keluar masuk wilayah Kabupaten Katingan, dan tidak mengizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas tersebut. Kecuali kendaraan dinas jenis ambulans, dan mobil jenazah. Harus kita dukung sepenuhnya,” kata Nanang.
Jika kebijakan ini tidak ditegakkan oleh petugas yang berwenang, ujarnya, maka siapa lagi yang melakukannya. Jangan sampai, ujarnya lagi, kebijakan hanya sekadar kebijakan namun di lapangan masih ada ASN yang bolak balik bekerja dari luar. Sementara petugas tutup mata. Dia tidak ingin hal itu terjadi. “Sekali lagi tegakan aturan ini, bikin pos penyekatan untuk memantau ASN yang kerja PP keluar masuk Kabupaten Katingan,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan Katingan III ini. (eri)