KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pemberian kredit bagi ASN. Dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibolehkan dijadikan sebagai anggunan atau jaminan. Dengan alasan pemberian TPP merupakan kebijakan Kepala Daerah, dan tidak tetap, serta bersifat dinamis. Terkait hal ini jajaran DPRD Kabupaten Katingan sangat mendukung atas pembatasan pemberian kredit bagi PNS. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover kepada Kalteng Pos, Kamis ,(24/3).
Sebab jelas Esenhover, TPP ini diberikan tergantung kebijakan Kepala Daerah dan kondisi keuangan daerah. Sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit. “Selain bisa dihapus, nilainya bisa saja berkurang,” ujarnya.
Menjadi masalah bagi PNS ujarnya, apabila, TPP ini dihapus. Oleh sebab itulah, langkah Pemkab Katingan untuk membatasi kredit bagi PNS, dinilai sangat tepat. “Sehingga keuangan para pegawai kita tetap terkontrol. Jangan sampai pendapatan, habis untuk membayar kredit,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya berharap kebijakan ini bisa dipahami oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebaikan bersama. “Sehingga dengan adanya pendapatan tambahan seperti TPP ini, para PNS tetap semangat untuk bekerja, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika semua gaji maupun TPP habis untuk membayar kredit, tentu akan mempengaruhi kinerja,” pungkasnya.(eri).