SAMPIT- Pemerintah pusat diminta untuk mencabut larangan ekspor rotan, dan mendukung kebangkitan usaha di sektor rotan melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada usaha turun-temurun tersebut.
“Kita semua menginginkan agar pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan. Kalau pun tidak bisa, maka diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada petani rotan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto, Selasa (31/5).
Menurutnya sektor rotan dulunya menjadi salah satu andalan masyarakat Kabupaten Kotim, keadaan itu berubah drastis setelah pemerintah melarang ekspor rotan mulai akhir 2011 lalu, dan kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 35/M.DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan dan bsserdasarkan Pasal 2 dijelaskan bahwa rotan yang dilarang diekspor adalah jenis kelompok Ex HS. 1401. 20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.
“Rotan itu adalah tanaman budidaya, bukan lagi sebagai tanaman yang hidup sendiri. Sementara kebun masyarakat ini masuk dalam kawasan hutan, mereka tidak punya alas hak, dan mayoritas petani saat ini tidak punya legalitas untuk kebun-kebun rotan mereka,” ujar Dadang
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pemerintah melakukan intervensi pasar agar harga rotan membaik sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan para petani dan pelaku usaha sektor rotan di daerah ini. Karena selama ini sektor rotan berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian masyarakat.
“Sektor ini juga tidak merepotkan pemerintah karena ini dijalankan secara swadaya oleh masyarakat, tidak pernah merecoki pemerintah dengan hal yang aneh-aneh. Tidak pernah minta pupuk, minta bibit dan lain sebagainya,” tutupnya.(bah/ko)