SAMPIT-Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditingkat petani saat ini semakin anjlok. Belakangan ini harganya terus merosot. Saat ini ditingkat parbik sekalipun sudah ada yang menyentuh Rp 2.300 hingga Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 3.600 per kilogram, bahkan sebelum lebaran Idulἀtri petani hanya diharga Rp 1.000 per kilogram.
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Sugianto Sabran, telah mengambil langkah antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pihak perusahaan tidak membeli TBS kelapa sawit dengan harga murah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur meminta semua perusahaan kelapa sawit yang ada didaerah ini untuk mematuhi surat edaran tersebut dan pemerintah Kabupaten Kotim untuk mengawasi dan menindaklanjuti harga kelapa sawit yang semakin anjlok ini.
“Kami minta perusahan kelapa sawit di daerah ini mematuhi surat edaran gubernur dan juga pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap harga TBS yang saat ini anjlok yang membuat para petani mengeluh,” kata Rudianur, Rabu (11/5).
Menurutnya para petani saat ini berharap agar harga TBS kelapa sawit bisa kembali normal, awalnya mereka menjual kepada pengepul hingga Rp 3.200 per kilo gram.dan berharap pemerintah daerah untuk melakukan intervensi diharga. Apalagi dengan adanya edaran dari Direktur Jendral Perkebunan yang menyatakan penentuan harga Kelapa Sawit harus mengacu kepada ketentuan pemerintah.
“Berdasarakan surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian no : 165/KBM020/E/04/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan harga TBS pasca larangan ekspor oleh presiden yang mengatur beberapa poin yang harus menjadi perhatian seluruh perusahan kelapa sawit,” ujar Rudianur.
Dirinya juga mengatakan surat edaran itu untuk mencegah aksi profit taking atau pengambilan keuntungan sepihak oleh pihak perusahaan dengan menurunkan harga pembelian TBS para petani, dan juga meminta perusahaan agar tidak melakukan pembatasan penerimaan TBS sawit dari petani.
“Kami meminta agar perusahaan sawit yanga ada di wilayah ini untuk tidak menetapkan harga beli TBS perkebunan secara sepihak atau di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi, dan apabila melanggar, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut,” tutupnya. (bah/ans/ko)