Site icon KaltengPos

Dewan Ingatkan Pemkab Lebih Teliti Memberi Izin Terhadap Ritel Modern

PIMPIN: Ketua Komisi I Rimbun di dampingi Ketua Komisi II Juliansyah saat memimpin rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat atas kehadiran ritel modern, Kamis (9/3). (FOTO: BAHRI/KALTENG POS )

SAMPIT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim belum lama ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya keluhan masyarakat khususnya para pedagang kecil tentang kehadiran ritel modern yang muncul secara masif sehingga membuat mereka kalah bersaing.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Rimbun dan Ketua Komisi II Juliansyah, dengan mengundang pemerintah kabupaten selaku pemberi izin, pengelola ritel modern, pedagang kecil dan masyarakat lainnya.

“Dalam rapat kemarin kami mengingatkan pemerintah kabupaten untuk lebih teliti dalam memberi izin berdirinya ritel modern agar tidak membawa dampak bagi pedagang kecil yang sudah ada,” kata Rimbun, Jumat (10/3).

Dirinya juga mengatakan ritel modern wajib mematuhi semua aturan yang ada, karena kehadiran mereka harus benar-benar diteliti. dan mertimbangkan pedagang-pedagang kecil yang sudah ada, jangan sampai kehadiran mereka mematikan pedagang kecil, yang ada dekat wilayahnya.

“Masyarakat berharap ada aturan untuk menata agar kehadiran ritel modern tidak sampai mematikan pedagang kecil. Saat ini banyak warga yang mengandalkan pendapatan dari warung-warung kecil mereka di kawasan permukiman,” ujar Rimbun

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, selama rapat berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pedagang dengan pemerintah daerah. Menanggapi silang pendapat tersebut, rapat pun kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Hal itu diharapkan menjadi perhatian bersama dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait kehadiran ritel modern.

“Dalam kesimpulan rapat itu adalah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kotim mengevaluasi peraturan daerah dengan menyesuaikan aturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah daerah diminta memperketat pemberian perizinan ritel modern serta mengevaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku,” sampai Rimbun.

Selain itu Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan pengawasan terhadap ritel modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah daerah wajib membina dan memperhatikan keberadaan masyarakat kecil dengan memberikan bantuan usaha kecil melalui program yang disesuaikan dengan aturan yang sudah ada.

“Kesimpulan tersebut agar kehadiran ritel modern tidak sampai membawa dampak buruk bagi pedagang kecil, memang tidak ada larangan, tapi sudah seharusnya pemerintah daerah mengatur dan menata. Jangan sampai kehadiran ritel modern justru membuat masyarakat kita pedagang kecil semakin terhimpit,” tutupnya. (bah/ans)

Exit mobile version