SAMPIT– Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) melalui instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk menertibkan kembali para anak jalanan, pengemis, dan pengamen. Mereka sering beroperasi di persimpangan lampu merah di dalam Kota Sampit.
“Kami meminta mereka yang meminta-minta di tempat umum ditertibkan. Masalah ini tidak bisa dibiarkan apalagi banyak melibatkan anak usia sekolah yang tentunya tidak diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Hj Megawati, Senin (12/6).
Dirinya mengatakan, anak jalanan, para pengamen ataupun pengemis, merupakan persoalan serius bagi Satpol PP Kotim bersama dengan Dinas Sosial yang punya tanggung jawab untuk mengurus dan mencegah hal itu supaya tidak bertumbuh dan berkembang di Kota Sampit.
Mereka yang mengamen maupun lainnya masih muda dan usia produktif bahkan anak-anak, maka pemerintah daerah dapat mengarahkan mereka untuk bekerja dengan dimodali keterampilan, dan bagi usia sekolah mereka wajib mengikuti pendidikan, tetapi kalau dibiarkan dan tidak ada tindakan maka semakin hari keberadaan mereka semakin banyak dan akan menjadi preseden buruk untuk Bumi Hambaring Hurung ini.
“Kami menekankan agar fungsi penertiban dari pemerintah daerah itu harus tegas dengan begitu maka perkembangan komunitas anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis itu bisa ditekan seminimal mungkin, apalagi kita memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila, dan juga perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan itu merupakan payung hukum terhadap penahanannya,” sampai Megawati.(bah/ram)