Site icon KaltengPos

DPRD Kotim Terima Kunjungan DPRD Boltim

TERIMA KUNJUNGAN: Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie (tengah) saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Boltim, Jumat (14/1). (DPRD UNTUK KALTENG POS)

SAMPIT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka temu sharing pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Sarang Burung Walet.

Kunjungan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh Wakil Ketua Medy Lensun ST dan terima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie.

“Kami sangat menyambut baik adanya kunjungan kerja tersebut, dan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat dikunjungi oleh anggota DPRD Kabupaten Boltim,” kata Ketua DPRD Kotim Dra Rinie usai menerima kunjungan, Jumat(14/1).

Dirinya juga mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas berkaitan dengan perda tentang bangunan sarang burung walet, sehingga saling memberikan masukan-masukan terkait peraturan tersebut. Yang mana mereka DPRD Kabupaten Boltim baru menyusun perda tersebut, sehingga mereka menggali atau studi banding ke DPRD Kotim.

“Kami saling melakukan sharing terkait perda tentang sarang burung walet, karena mereka DPRD Kabupaten Boltim baru menyusun, jadi mereka menggali atau studi banding ke sini,” ujar Rinie.

Dirinya juga mengatakan dengan kunjungan ini, koordinasi dan jalinan tali silaturahim dapat terus terjaga dengan baik, mengingat sama-sama memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu selaku wakil rakyat.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kunjungannya ke sini. Mudah-mudahan apa yang diperoleh di sini dapat bermanfaat dan menjadi bahan dalam pembuatan perda di Kabupaten Boltim,” ucap Rinie.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Medy Lensun ST yang memimpin rombongan mengatakan terima kasih atas sambutannnya. Melalui kunjungan ini, pihaknya dapat mengetahui secara langsung hal-hal yang dianggap perlu dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet. Di antaranya pendataan tempat usaha sarang burung walet, proses perizinan, pendapatan pajak, pengelolaan konflik sekitar gedung walet, penertiban tempat usaha dan lain sebagainya terkait pengelolaan sarang burung walet.

“Kami ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kotim yang bersedia dengan ramah dan penuh kekeluargaan menyambut dan berbagi pengalaman dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet ini, sehingga dengan bekal ini akan dijadikan contoh untuk pelaksanaan di Kabupaten Boltim,” sampai Medy

Menurutnya saat ini pihaknya mempelajari penerapan regulasi budi daya sarang burung walet. Hal itu berkaitan pula dengan rancangan perda tentang sarang walet yang digodok DPRD Kabupaten Boltim yang akan disahkan tahun 2022 ini. Karena Kabupaten Boltim sendiri memiliki potensi yang sama untuk budi daya burung walet, sehingga butuh regulasi berupa perda untuk mengatur jenis usaha ini hal ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Saat kami berkeliling dan melihat langsung bangunan sarang burung walet yang memiliki tiga sampai lima lantai merupakan tempat budi daya yang berada di kompleks permukiman. Dengan adanya perda itu nanti akan menjadi dasar hukum untuk usaha agar berjalan baik, lancar, tertip dan aman semua. Hal ini bertujuan agar menjaga kelestarian lingkungan, habitat serta pelaksana pungutan pajak agar menjadi salah satu sumber PAD,” tutupnya. (bah)

Exit mobile version