SAMPIT-Reposisi alat kelembagaan dewan adalah mekanisme internal di DPRD, Ini merupakan proses yang sudah menjadi agenda lembaga pada saat 2,5 tahun masa jabatan, proses reposisi alat kelengkapan dewan sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD. Reposisi ini pun tidak hanya terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetapi juga di lembaga legislatif daerah lain.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pelaksanaan pembangunan tidak perlu sampai terpengaruh oleh konflik internal yang terjadi di DPRD, karena roda pemerintah daerah tentu tetap berjalan seperti sebagaimana biasa.
“Karena proses seperti pembahasan anggaran tahun 2022 sudah selesai. Dan saat ini tentu sebagai pengguna anggaran, sudah dapat menjalankan proses pemerintahan tanpa terganggu dengan proses AKD (alat kelengkapan dewan) di DPRD,” kata Kurniawan, Senin (21/2).
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini di DPRD Kabupaten Kotim sudah menjadi proses yang biasa di lembaga DPRD. Untuk itu pula dinamika yang terjadi dinilai tidak perlu sampai mempengaruhi pihak eksekutif dan jalannya pembangunan, pelayanan terhadap masyarakat pun tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah juga tetap berjalan baik, terkait konflik internal hanya sebuah proses yang biasa di internal DPRD, terlebih Fraksi PAN tetap akan mendukung pemerintah yang program-programnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Kurniawan.
Dirinya juga berharap konflik internal di DPRD, diharapkan segera selesai dengan baik, sebagaimana diketahui, pembahasan dan penetapan reposisi alat kelengkapan dewan yakni unsur pimpinan dan anggota Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah pada Senin lalu berbuntut panjang.
“Kita berharap permasalahan internal ini segera selesai dengan baik, karena kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sinergi dan kekompakan kinerja di lembaga legislatif,” tutupnya.(bah/ko).