SAMPIT- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menyebut perusahaan besar swasta (PBS) wajib mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dalam beroperasi, karena tanpa adanya izin HGU maka perusahaan sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan, dan itu dapat dikenakan sanksi berlaku.
“Kalau perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin HGU, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berlaku, jadi HGU ini penting bagi perusahaan yang beroperasi,” kata Abadi saat di bincangi diruang kerjannya Rabu (25/5).
Dirinya juga mengimbau, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim agar supaya dapat mentaati aturan dengan mengurus izin HGU dan perizinan lainnya terkait operasional perusahaan, karena menurut informasi yang didapat masih ada perusahaan yang tidak mengantungi izin HGU.
“Izin HGU ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika perusahaan hendak beroperasi agar aktivitas perusahaan bisa berjalan lancar, kalau tidak memilikinya maka itu melanggar aturan. Terkait izin juga, salah satu hal wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan supaya sama-sama menguntungkan baik perusahaan maupun daerah dan masyarakat,” ujar Abadi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mendorong pemerintah daerah agar bisa mengevaluasi setiap PBS yang beroperasi di daerah ini terkait perizinannya, karena kalau dibiarkan maka hal itu dapat merugikan daerah. Dan apabila memang ada ditemukan PBS yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, itu agar diberikan sanksi atau dilarang beroperasi sampai semua izinnya lengkap.
“Kami minta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap semua izin PBS yang beroperasi di daerah ini, apabila mereka masih tetap melanggar maka pemerintah wajib menutup perusahaan tersebut,” tutupnya.(bah/ko)