SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah itu. Hal ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) agar dapat digunakan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Tujuannya agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat desa, baik untuk peningkatan infrastruktur pembangunan, peningkatan daya beli masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M Abadi, Rabu (24/8).
Menurutnya agar realisasi dana tersebut memperoleh hasil yang maksimal, tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat dan sesuai peruntukannya, sehingga dapat dinikmati dan membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat desa yang ada di Kabupaten Kotim.
“Ada empat hal yang harus ditekankan yaitu kades dan perangkatnya harus berkiblat pada perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban atau sistem pelaporan,” tegasnya.
“Apabila dapat menerapkan pola seperti tersebut tentunya masyarakat akan bisa ikut serta membangun desanya masing masing, sehingga dana tersebut benar bisa dirasakan oleh masyarakat secara merata,” tambah Abadi yang merupakan Ketua Badan Kehormatan sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotim.
Dirinya juga berharap kepada dinas terkait agar terus melakukan pemantauan secara langsung untuk melihat sejauh mana penyaluran DD maupun ADD dan juga pemanfaatannya agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sama halnya dengan pengajuan usul program atau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga menjadi tugas dinas terkait untuk memveriἀkasi dan mencermatinya apakah usulan itu masuk akal atau tidak, sebab akibat ketidaktahuan masyarakat dapat menjadikan setiap usulan berkesan asal-asalan dan bisa bermasalah dengan hukum. (bah/ans/ko)