Kamis, April 25, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Maksimalkan Sektor Pariwisata Jadi Sumber PAD

SAMPIT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan atau sistem manajemen terhadap sektor pariwisata. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah ini.

“Kami minta pemerintah daerah harus menjadikan sektor pariwisata sumber PAD, selama ini potensi tersebut belum tergali dengan maksimal, karena adanya wisata swasta yang tidak memberikan kontribusi terhadap daerah,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur, Kamis (27/4).

Dirinya mengatakan sektor pariwisata Pantai Ujung Pandaran yang berada di Kecamatan Teluk Sampit merupakan salah satu yang dapat meningkatkan PAD. Karena ribuan wisatawan memadati sejumlah kawasan wisata yang dikelola oleh pihak swasta apalagi pada saat libur lebaran ribuan manusia memadati pantai tersebut.

Baca Juga :  Lelang Sekda Harus Trasparan

“Pengelola objek wisata meraup keuntungan yang cukup besar, selama ini tidak ada satu persenpun keuntungan yang disetorkan ke pemerintah daerah oleh pihak swasta seperti biaya masuk obyek wisata maupun retribusi parkirnya,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah daerah melalui intansi terkait yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dapat mengali potensi PAD terhadap obyek wisata yang di kelola oleh pihak swasta yang ada di Pantai Ujung Pandaran, karena pihaknya melihat potensi PAD di daerah tersebut sangat besar.

“Selama ini pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa terkait tarif masuk dan biaya parkir kendaraan. Pasalnya, karcis tiket masuk dibikin oleh oleh masing-masing pengelola, dan mereka raup keuntungan besar, tapi pemerintah daerah tidak dapat dari pajak tersebut, ini yang harus dipikirkan,”ungkap Rudianur.

Baca Juga :  Penerbitan Surat Tanah Harus Hati-hati

Menurutnya mahalnya tarif tiket masuk yang dikenakan untuk setiap pengendara mobil antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sekitar Rp10 ribu, hal ini juga dikeluhkan oleh warga masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan objek wisata milik swasta yang ada di kawasan Pantai Ujung Pandaran, sehingga nantinya dapat dilakukan penarikan retribusinya sehingga dapat menambah PAD bagi daerah kita,” tutupnya.(bah/ram)

SAMPIT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan atau sistem manajemen terhadap sektor pariwisata. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah ini.

“Kami minta pemerintah daerah harus menjadikan sektor pariwisata sumber PAD, selama ini potensi tersebut belum tergali dengan maksimal, karena adanya wisata swasta yang tidak memberikan kontribusi terhadap daerah,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur, Kamis (27/4).

Dirinya mengatakan sektor pariwisata Pantai Ujung Pandaran yang berada di Kecamatan Teluk Sampit merupakan salah satu yang dapat meningkatkan PAD. Karena ribuan wisatawan memadati sejumlah kawasan wisata yang dikelola oleh pihak swasta apalagi pada saat libur lebaran ribuan manusia memadati pantai tersebut.

Baca Juga :  Lelang Sekda Harus Trasparan

“Pengelola objek wisata meraup keuntungan yang cukup besar, selama ini tidak ada satu persenpun keuntungan yang disetorkan ke pemerintah daerah oleh pihak swasta seperti biaya masuk obyek wisata maupun retribusi parkirnya,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah daerah melalui intansi terkait yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dapat mengali potensi PAD terhadap obyek wisata yang di kelola oleh pihak swasta yang ada di Pantai Ujung Pandaran, karena pihaknya melihat potensi PAD di daerah tersebut sangat besar.

“Selama ini pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa terkait tarif masuk dan biaya parkir kendaraan. Pasalnya, karcis tiket masuk dibikin oleh oleh masing-masing pengelola, dan mereka raup keuntungan besar, tapi pemerintah daerah tidak dapat dari pajak tersebut, ini yang harus dipikirkan,”ungkap Rudianur.

Baca Juga :  Penerbitan Surat Tanah Harus Hati-hati

Menurutnya mahalnya tarif tiket masuk yang dikenakan untuk setiap pengendara mobil antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sekitar Rp10 ribu, hal ini juga dikeluhkan oleh warga masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan objek wisata milik swasta yang ada di kawasan Pantai Ujung Pandaran, sehingga nantinya dapat dilakukan penarikan retribusinya sehingga dapat menambah PAD bagi daerah kita,” tutupnya.(bah/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/