PURUK CAHU-Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 ditindaklanjuti. Aturan tersebut mengatur dana abadi pesantren. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), berencana akan mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin menyatakan, dasar hukum untuk membuat Perda Pesantren sudah kuat. Yaitu telah ada UU nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan disusul Kepres nomor 82 tahun 2021.
“Ini juga menjadi atensi pihak DPW PKB Provinsi Kalteng agar masing DPC atau fraksi di DPRD kabupaten, melakukan upaya dalam rangka menyambut disahkanya undang-undang pesantren,” ujar Rahmanto, Rabu (3/11).
Menurut Rahmanto, memang sudah saatnya pendidikan pesantren disejajarkan dengan pendidikan formal lainnya dan tidak lagi dipandang sebagai sistem pendidikan yang klasik.
“Bila nanti terbentuknya Perda tentang pesantren, pemerintah daerah akan lebih leluasa memberikan bantuan, terutama soal anggaran agar sistem pendidikan pesantren khususnya di Mura sejajar atau bahkan lebih maju,” tambah Rahmanto.
Menurut Waket II DPRD Mura ini, DPC PKB Murung Raya saat ini tengah mencari anak yatim atau yatim piatu, untuk bisa dimasukan ke pesantren di Kuala Kapuas, binaan Habib Ismail bin Yahya yang juga Ketua DPW PKB Kalteng.
“Instruksi DPW PKB Kalteng meminta tiap DPC agar minimal mengirimkan tiga anak yatim atau yatim piatu, untuk disekolahkan secara gratis pondok pesantren di Kuala Kapuas, dan setelah lulus akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk mengamalkan ilmu yang didapatnya,” urainya. (dad)