Site icon KaltengPos

Pembubaran Perusda Harus Melalui Mekanisme

PARIPURNA: Anggota DPRD Mura mengikuti rapat paripurna dewan dengan agenda pemandangan umum fraksi terkait tiga Raperda, Selasa (14/9). (FOTO: DADANG/KALTENG POS)

PARIPURNA: Anggota DPRD Mura mengikuti rapat paripurna dewan dengan agenda pemandangan umum fraksi terkait tiga Raperda, Selasa (14/9). (FOTO: DADANG/KALTENG POS)

PURUK CAHU-Rencana pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) telah diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda). Usulan disampaikan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kepada DPRD setempat.
Pembubaran Perusda PMBM itu sendiri mendapat perhatian dari semua fraksi di DPRD Kabupaten Mura. Salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (14/9).
Melalui Juru Bicaranya, Akhirudin dalam pandangan umum Fraksi PKB, meminta agar pembubaran Perusda PMBM dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang diamanatkan undang-undang.
“Sehingga nanti tidak terkesan serta-merta pembubaran saja tanpa adanya alasan yang mendasar,” jelas Akhirudin dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Rejikinoor dan dipimpin ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I Likon.
Sebelum dilakukan pembahasan akan Raperda pembubaran Perusda PMBM, Akhirudin meminta agar diagendakan dulu rapat dengar pendapat (RDP) atau sharing kepada tim auditor independen Inspektorat Kabupaten Mura.
“Serta mengundang juga untuk RDP dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan BPKB Perwakilan Kalimantan Tengah. Kita ingin mendengat hasil audit mereka sebagai rujukan kami dalam membahas Raperda Pembubaran Perusda nanti,” bebernya. 
Disampaikan Akhirudin, pada intinya Fraksi PKB menyambut baik usulan pembubaran Perusda PMBM, asalkan sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan oleh undang-undang dan memenuhi aspek aspirasi dari masyarakat Kabupaten Mura.
Selain menyoroti masalah pembubaran Perusada PMBM, Fraksi PKB juga ada menanggapi Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2021, dan Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023. (dad)

Exit mobile version