PURUK CAHU-Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin menyoroti surat nomor 490/170/DPMD. Surat ini dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mura, terkait batas penarikan maksimal reke ning kas desa yang hanya sebesar Rp 110.000.000.
Pasalnya, dengan adanya surat tersebut sangat menghambat pelaksanaan kegiatan, di setiap desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
“Sebenarnya jika diterapkan pada ADD yang bersumber dari APBD kita, sesuai Peraturan Bupati Mura Nomor 35 tahun 2019, pasal 43 yang menjelaskan uang tunai tersebut berasal dari ADD, sehingga keliru jika juga diberlakukan pada sumber dana DD yang berasal dari APBN,” jelas Rahmanto Muhidin, pekan lalu.
Legislator asal PKB ini mengingatkan, agar Kepala DPMD Mura segera mencabut surat tersebut di tahun 2022 ini, sebelum pihak DPRD Mura memanggil pihak DPMD dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.
”Ini sangat urgen, sangat penting dan harus ditindaklanjuti oleh saya sebagai Waket DPRD Mura. Jangan ada lagi terjadi pada tahun 2022,” tegas Rahmanto Muhidin.
Menurut legislator PKB ini, subtansi yang dimaksud dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2019 pasal 43, bahwa uang tunai tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk operasional bukan dari Dana Desa.
“Hal yang perlu digaris bawahi dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Perbup tersebut, ditujukan terhadap ADD untuk operasional bukan dari DD yang kita ketahui bersama kegunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan desa dan lain sebagainya,” beber Rahmanto. Dirinya juga memahami, bahwa yang dilakukan oleh DPMD Mura itu melalui surat kebijakan tersebut sebagai upaya melakukan supervisi agar tidak terjadi penyalahgunaan DD. “Namun dengan adanya kebijakan itu, juga menghambat proses percepatan kegiatan yang ada pada desa melalui DD,” tandasnya. (dad/ko)