PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna ke-I masa sidang I tahun 2023, dengan agenda penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya, dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I DPRD Mura Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin. Pihak eksekutif diwakili Wabup Mura Rejikinoor. Hadir pula asisten Sekda, kepala OPD dan anggota DPRD, Senin (19/6).
Ketua DRPD Mura, Doni menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 30 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat daerah, berupa laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah akhir tahun anggaran berakhir.
“Berkenaan dengan hal itu berarti rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya, tahun anggaran 2022 sampaikan ke DPRD Murung Raya, melalui surat pengantar Bupati Murung Raya, sehingga pada hari ini adalah rapat secara resmi melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Murung Raya,” ungkap Doni.
Lanjut Doni, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022, merupakan sumber data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan pemerintahan pembangunan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk didalamnya secara terukur, dapat melihat pencapaian serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Hal ini sangat signifikan bagi perencanaan selanjutnya. “Terutama dalam rangka evaluasi kegiatan guru untuk mengantisipasi program dan kegiatan yang belum dilakukan program yang belum optimal,” tutup Doni. (dad)