PURUK CAHU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke-II masa sidang I, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon. Dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Asisten I Setda, kepala OPD dan sejumlah anggota dewan, di Gedung DPRD setempat, Selasa (25/1).
Dalam rapat, Ketua DPRD Mura, Doni mengatakan, DPRD telah berupaya dan bekerja keras dalam mewujudkan salah satu tugas fungsinya. Yaitu fungsi pembentukan Perda atau fungsi legislasi. Selain itu, disamping fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, hal tersebut merupakan amanah yang sudah diberikan oleh undang-undang.
Sebelumnya, dewan telah menyetujui 15 buah Raperda sebagai program peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Mura tahun 2022. “Maka rapat hari ini agendanya untuk mendengarkan penjelasan terhadap 6 buah Raperda sebagaimana pasal 9 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD, bahwa Raperda dari DPRD atau pemerintah daerah dibahas DPRD dan kepala daerah untuk dapat persetujuan bersama,” terang Doni.
Sementara itu, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan, bahwa keenam buah Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mura tahun 2022 diantaranya, tiga buah Raperda perubahan dan tiga buah Raperda baru.
“Untuk ke enam buah Raperda yang diusulkan pemerintah daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, dan kita semua di Kabupaten Mura ini untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” jelas Rejikinoor. (dad/ko)