PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, memberikan komentarnya mengenai dua kejadian kebakaran yang terjadi dalam kurun waktu sekitar empat hari. Pertama, terjadi kebakaran di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya pada tanggal 20 Juli, dan kemudian diikuti dengan kebakaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 9 Langkai Palangka Raya pada tanggal 24 Juli. Menurutnya, saat ini belum dapat diputuskan secara pasti apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kejadian alami atau ada indikasi kesengajaan.
“Kita harus menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kepolisian di lapangan. Kita tidak dapat berspekulasi, karena secara teknis harus dipastikan bagaimana kronologisnya. Yang pasti, saya meminta agar kasus ini diusut tuntas,” ucapnya, Jumat (28/7).
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya unsur dugaan kesengajaan dalam kejadian tersebut, Politikus dari PDI-Perjuangan ini memberikan jawaban yang tegas. Ia menegaskan bahwa Kota Palangka Raya berpegang pada prinsip negara hukum, yang berarti bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengandung arti bahwa hukum menjadi landasan kedaulatan negara.
“Negara kita menganut asas negara hukum, sehingga kasus seperti ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (pri/rin/kpg/uni)