Site icon KaltengPos

Dewan Kota Sebut Perlunya Kajian Lebih Lanjut Proses PPDB yang Baru

Dede Ardiansyah

PALANGKA RAYA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili mulai tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa.

Terkait kebijakan tersebut yang tentunya akan diimplementasikan di daerah, Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah menilai perubahan ini memerlukan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan kebingungan.

Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah. Ia menyebut, perubahan sistem PPDB tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru.

Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, ia mengingatkan kepada  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu menyiapkan beberapa langkah strategis. Diantaranya, sosialisasi luas dan transparan. Pemko harus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan baru agar tidak terjadi polemik saat PPDB berlangsung.

Kemudian validasi data kependudukan, dimana sistem domisili yang berkaitan erat dengan administrasi kependudukan memerlukan kerja sama erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keabsahan dokumen.

Selanjutnya pemerataan fasilitas sekolah, Dede menyampaikan Pemerintah daerah harus memastikan daya tampung sekolah di berbagai wilayah cukup merata agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan.

“Jika sistem domisili diterapkan, ada kemungkinan beberapa daerah akan memiliki daya tampung sekolah yang tidak seimbang. Pemko harus memastikan bahwa fasilitas dan tenaga pendidik di setiap wilayah cukup memadai untuk menampung siswa secara merata,” jelasnya.

Dede juga menyebut pencegahan penyalahgunaan domisili juga perlu dilakukan, hal ini disebabkan oleh perubahan sistem ini membuka potensi penyalahgunaan alamat domisili oleh oknum tertentu.

Politisi Partai PSI ini menegaskan, kesiapan Pemko dalam menghadapi perubahan ini sangat penting agar tidak menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan. “Pemko harus siap dengan langkah-langkah strategis agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan atau ketimpangan dalam akses pendidikan,” tutupnya. (ham/ans)

Exit mobile version