PALANGKA RAYA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, Rabu (9/8). Rapat ini bertujuan untuk usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Palangka Raya dan Wakil Wali Kota Palangka Raya masa jabatan 2018-2023. Dilaksanakan pula, penandatanganan berita acara oleh Wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, dengan didampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Wahid Yusuf menerangkan, jika nanti masa jabatanan wali kota dan wakil wali kota yang saat ini berkahir, maka estafet kepemimpinan kepala daerah di Kota Cantik akan dijabat oleh penjabat (pj) wali kota.
“Untuk Pj sudah kami usulkan,” katanya Rabu (9/8).
Wahid menambahkan, untuk usulan Pj dari DPRD Kota Palangka Raya baru memunculkan nama Hera Nugrahayu. Namun usulan dewan itu belum tentu disetujui Kemendagri.
“Kami hanya mengusulkan nama saja sesuai dengan surat yang kami terima dari Kemendagri,” katanya
Namun, lanjutnya, dia berharap Sekda Kota Palangka Raya bisa melanjutkan pembangunan-pembangunan yang masih belum selesai.
“Kan lumayan, masih ada satu tahun lebih untuk dapat melanjutkan pembangunan. Jadi itu harapan dari kawan-kawan fraksi,” tutupnya (*ham/uni)