PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2024/2025, dengan agenda penutupan masa persidangan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi itu bergulir di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Senin (14/4/2025).
Subandi menekankan, berbagai produk legislatif berhasil disahkan selama periode ini. Keempat produk tersebut berbentuk raperda yang telah disetujui menjadi perda.
“Alhamdulillah, dalam masa persidangan ini kita telah mengesahkan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya.
Selain pengesahan Raperda, DPRD Kota Palangka Raya juga telah memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024.
“Mungkin Kota Palangka Raya adalah daerah pertama yang telah memberikan rekomendasi LKPJ, sementara daerah lain masih dalam proses pembahasan,” ungkap Subandi.
Tidak hanya itu, DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski prosesnya masih berjalan, Subandi menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi setelah pansus menyelesaikan tugasnya.
Dalam masa persidangan ini, DPRD turut menyepakati dan mengesahkan rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal ini menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Palangka Raya.
Subandi juga menjelaskan, DPRD aktif melakukan pengawasan, baik melalui kunjungan lapangan maupun rapat kerja bersama instansi terkait.
“Kami memastikan bahwa APBD yang telah disahkan benar-benar dilaksanakan secara maksimal di lapangan,” tutupnya. (ham/ans)