PALANGKA RAYA–Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang juga Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, mengatakan pokok pikiran (pokir) DPRD sebenarnya sesuatu yang lumrah. Hal ini telah melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak ia dipilih oleh rakyat.
“Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen, termasuk pada saat reses. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Sigit, sejauh itu pokir merupakan kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya, sebagian bahkan dijanjikan dalam kampanye. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, anggota DPRD tentu memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mengejawantahkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD. Lanjutnya, sesuai yang tercantum pada Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.
“Terkait hal ini, Adeksi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan lokakarya nasional bertema jaring aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD serta pengejawanatahannya pada tanggal 18 sampai 20 April di Jakarta,” pungkasnya. (ahm/uni)