PALANGKA RAYA-Maraknya sengketa Tanah di Kota Palangka Raya membuat Wakil Ketua I Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika hendak melakukan jual beli tanah. Menurut Ruselita, bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai, kelengkapan lainnya serta si penjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen dan tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa. Pasalnya sering dijumpai saat ini masyarakat bersengketa atas kepemilikan sah suatu tanah.
“Jadi ini penting kami imbau agar warga selalu berhati-hati. Jika ke depan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah penjual bersedia bertanggung jawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan Undang-Undang (UU) berlaku. Saya yakin apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota ini bukan tidak mungkin dapat diminimalisasi,” tegas legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini.
Dirinya juga menambahkan, jika ingin membeli tanah, ada si pembeli terlebih dahulu melakukan pengecekan terlebih ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk mengecek pemilik tanah di samping kiri, kanan depan hingga belakang, serta sah atau tidaknya tanah tersebut, apakah bersengketa atau tidak.
Sebagai anggota legislator, dirinya menyarankan kepada seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya yang melakukan jual beli tanah berstatus SKT, SHP, SHM dan lainnya agar wajib menyertakan surat pernyataan tanah bebas bersengketa di atas materai sebagai bukti serta memberikan rasa aman nyaman kepada warga yang ingin memiliki tanah.
“Kita tahu bersama selama ini praktik mafia tanah juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, dengan modus yang berbeda-beda. Maka dari itu kembali saya ingatkan sebelum berinvestasi wajib teliti terlebih dahulu atau melakukan verifikasi secara pribadi status tanah dan surat menyuratnya agar tidak tertipu,” katanya. (ena/uni)