Site icon KaltengPos

Warga Harus Berhati-hati dengan Pinjol Ilegal

ILUSTRASI PINJOL JAWAPOS

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu berhati-hati terhadap transaksi keuangan online. Khususnya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Apalagi pascalebaran yang biasanya menjadikan kebutuhan rumah tangga meningkat, hal tersebut, kerap kali diwarnai dengan aksi oknum yang sengaja memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pinjaman uang cepat tanpa mengurus administrasi.

“Hal ini perlu kita waspadai bersama dan perlu dicegah melalui pemberian pemahaman dan edukasi agar masyarakat menghindari praktik pinjol ilegal dan investasi ilegal,”ucapnya, Selasa (25/4).

Politikus dari Partai NasDem ini mengungkapkan, kegiatan edukasi keuangan sangat penting bagi masyarakat yang mengalami masalah ekonomi. Agar menghindari intimidasi fisik dan mental dari oknum debt collector ilegal.

Untuk itu, tidak kalah penting, kata legislator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu memperkuat langkah penindakan terhadap transaksi keuangan online. Baik itu investasi ilegal dan pinjol ilegal. “Saya harap ke depannya OJK bisa melakukan edukasi ke masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan pinjol ilegal,”tandasnya. (rin/hnd/kpg/uni)

Exit mobile version