KUALA PEMBUANG-Demi meningkatkan regulasi pertanahan, dan menghindari adanya konflik agraria terkait kepemilikan lahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan terus membahas rencana peraturan daerah (Raperda) surat kepemilikan tanah (SKT) adat. Raperda SKT Adat ini menjadi salah satu raperda yang diinisiasi oleh DPRD Seruyan.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko mengatakan, pihaknya bersama eksekutif terus membahas terkait raperda SKT Adat ini. Hal ini lantaran, begitu pentingnya legalitas pengurusan tanah adat. Ini juga, katanya, bisa meminimalkan kemungkinan konflik di lapangan. Apalagi, ia menilai SKT Adat ini hampir setara dengan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
“Bila ada perdanya maka secara legalitas sudah legal. Tidak ada lagi yang dengan mudahnya mengeluarkan SKT. Dengan ada produk hukum yang jelas, maka akan sangat berhati-hati mengeluarkan SKT Adat ini,” kata dia saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat dewan dengan eksekutif di Gedung DPRD Seruyan, Selasa (8/3).
Apabila raperda ini kelak menjadi perda, Bambang yakin kelak ini akan makin meningkatkan kemajuan pembangunan di Seruyan. “Ini, agar tidak ada tumpang tindih, dan mengatur agar membantu masyarakat yang paling bawah agar punya hak legalitas atas kepemilikan tanah. Seperti itu tujuannya,” pungkas politikus Golkar ini. (yah)