Site icon KaltengPos

Ini Susunan Tim Pansus yang Akan “Membedah” LKPJ Seruyan

MEMIMPIN RAPAT: Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tentang Penyampaian Surat Keputusan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Seruyan, Selasa (12/4). (DEWAN UNTUK KALTENG POS)

KUALA PEMBUANG-Demi optimalisasi dan juga efektivitas serta spesifik dalam tugas untuk “membedah” Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaiakn Pemkab Seruyan, maka DPRD Seruyan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2021. Tim ini dibentuk pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tentang Penyampaian Surat Keputusan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Seruyan, Selasa (12/4).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko SE memimpin langsung rapat ini yang juga dihadiri secara langsung oleh anggota DPRD Seruyan Hadinur, Drs Argiansyah, Harsandi, Bejo Riyanto, dan Syamsuddin. Rapat ini juga diikuti oleh ketua DPRD dan anggota-anggota DPRD serta Pemkab Seruyan melalui video conference.

Dalam paripurna ini, disampaikan Surat Keputusan Pansus LKPJ Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Seruyan.

Pansus ini akan diketuai oleh Harsandi yang berasal dari Fraksi Golkar, kemudian wakil ketua yakni Salidin dari Fraksi NasDem. Sedangkan untuk sekretaris yakni Plt Sekretaris DPRD Seruyan yakni Taruna Jaya. Sementara untuk anggota, terdapat 11 nama lainnya yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Koling Irawan, Rudi Hartono, Mutmainnah, Hary Darmawan. Kemudian dari Fraksi Kadesa Ampera, terdapat Bejo Riyanto, Arahman, H Syamsuddin AM, dan Deni Rahmadani. Untuk Fraksi Golkar ada nama Norhasan, dan Sukran Mamun. Sementara dari Fraksi Gerindra ada Mistius.

Harsandi dari Fraksi Golkar dipilih untuk menjadi ketua Tim Pansus LKPJ Seruyan Tahun Anggaran 2021. (DEWAN UNTUK KALTENG POS)

Pansus ini, merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan badan musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan alat kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD. (yah)

Exit mobile version