Perlindungan Wartawan

kaltengpos.jawapos.com yang dikelola oleh PT. Sarana Berita Nusantara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai media online tunduk pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Apalagi secara khusus kaltengpos.jawapos.com menempatkan diri sebagai media online yang yang mengambil segmen untuk news. Untuk itu kami merasa perlu untuk menyusun SOP atau Standar Operasional Prosedur khusus untuk wartawan kaltengpos.jawapos.com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Kaltengpos.jawapos.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan kaltengpos.jawapos.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kaltengpos.jawapos.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan kaltengpos.jawapos.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan kaltengpos.jawapos.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan kaltengpos.jawapos.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan kaltengpos.jawapos.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan kaltengpos.jawapos.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Palangka Raya, 1 Agustus 2021