Site icon KaltengPos

Bertahun-tahun Anak Kandung Disetubuhi hingga Hamil

DIAMANKAN: Tersangka Sb (46), ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Katingan, Minggu (1/8). (SATRESKRIM POLRES KATINGAN)

KASONGAN-Sb (46), tega memperkosa anak kandungnya. Kejadian ini membuat anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun tersebut hamil enam bulan. Kasus asusila kali ini terjadi di suatu desa di Kecamatan Katingan Hilir.

Informasi yang didapat Kalteng Pos, tindakan ini dilakukan bertahun-tahun yakni sejak korban duduk di kelas 3 SD. Pemerkosaan terus berlangsung hingga terakhir dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021. Informasi lain, istri tersangka yang juga ibu kandung korban, mengetahui aksi pelaku. Namun ibu korban diduga mendapat ancaman pelaku, termasuk korban, agar tidak menceritakan ke orang lain aksi bejatnya.

Seiring berjalannya waktu, tak tahan melihat kelakuan suaminya. Akhirnya ibu korban menceritakan kelakuan suaminya ke orang lain. Dari situlah awalnya, kasus ini terbongkar hingga tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Katingan, Minggu (1/8).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto SH membenarkan kejadian ini. Dari penjelasannya, korban memang anak kandung tersangka.

“Sekarang kondisi korban hamil kurang lebih enam bulan,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Iptu Adhy, pelaku nekat melakukan tindakan asusila terhadap anaknya karena bernafsu setelah melihat korban selesai mandi.

“Dari situ tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan,” katanya.

Kemudian ketika pihaknya mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim pun langsung turun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. “Ketika diamankan, tanpa melakukan perlawanan. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (eri)

Exit mobile version