PALANGKA RAYA-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. KKP Domestik ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yura Djalins mengatakan, KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.
“Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) merupakan langkah kongkret yang dilakukan melalui integrasi seluruh lembaga (pemerintah pusat, BI, Kementerian, dan Himbara) untuk mendukung perekonomian Indonesia,” ucap Yura dalam rilisnya.
Dikatakanya, KKP Domestik diluncurkan akan menaikan kelas UMKM Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tentunya hal ini menandakan bahwa GBBI bukan hanya terdapat pada pembelian barang saja namun juga pada pembayaran barang tersebut.
“Bank Indonesia ikut berkontribusi pada skema KKP Domestik melalui penyediaan sistem pembayaran berbasis QRIS yang tentunya hal tersebut sejalan dengan Blue Print Sistem Pembayaran 2025 (BSPI 2025) dimana melalui ekosistem QRIS diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas digital UMKM yang tentunya akan meningkatkan perekonomian nasional,”pungkasnya. (Bud)