PULANG PISAU-Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Banama Tingang, Sabtu (30/10) lalu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 68 paket narkotika yang diduga sabu-sabu.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan Indra (38), warga Desa Benuatan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
“Tersangka diamankan saat tim Ops Antik Telabang 2021 Polres Pulpis melakukan patroli dan penyelidikan di Kecamatan Banama Tingang,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Suharto, Senin (1/11).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Indra, polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 17,72 gram.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya informasi terkait pelaku. Ketika itu, target operasi berada di rumah Saptono, di Desa Pandawei, Kecamatan Banama Tingang. Saat itu pelaku sedang makan.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp500 ribu, di dalam dompet warna cokelat.
Lalu penggeledahan dilanjutkan ke dalam mobil pelaku dan petugas menemukan 62 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol satu jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital. “Saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ucap Suharto.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut. (art)