TAMIANG LAYANG – Sial dialami Iswandi alias Iwan (40) dan Nurhasanah alias Riskia (30). Pasangan dari Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut gagal melaksanakan perkawinan lantaran nekat menjual mobil sewa milik warga di Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi mengungkapkan, aksi nekat pasangan tersebut dilakukan untuk kebutuhan perayaan Hari Raya Idulfitri lalu. Keduanya menyewa mobil Avanza Nopol KH 1490 K milik Warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.
“Transaksi dilakukan diperbatasan dekat bundaran Pasar Panas, dimana korban mengantarkan mobil untuk disewa para pelaku dengan uang Rp600 ribu selama dua hari dan sisanya Rp100 ribu berjanji akan ditransfer,” ucap kapolsek, diwawancarai Kalteng Pos, Rabu (2/7).
Korban resah setelah beberapa hari dari waktu telah ditentukan tidak menerima kabar. Para pelaku yang dihubungi juga tidak merespon sehingga korban melaporkan kejadian pada tanggal 23 Mei 2021.
“Setelah diamankan barang bukti berupa mobil dan selembar STNK telah dijual kedua pelaku kepada seorang anggota TNI di Amuntai (Hulu Sungai Utara) senilai Rp20 juta, uang dipergunakan par pelaku untuk menutupi kebutuhan mereka,” sebut kapolsek.
Dari pengembangan aksi pasangan nekat tersebut juga dibantu seorang wanita berinisial NA. Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran.
“Untuk satu orang itu DPO dan dalam upaya pengejaran, sedangkan pasangan Iwan dan Riskia sudah diamankan dan dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas kapolsek.
Ditambahkan kapolsek, Iwan dan Riskia merupakan pasangan yang mengaku memiliki hubungan lama dan rencananya akan melaksanakan pernikahan usai Lebaran. Keduanya berstatus cerai dengan pasangan terdahulu. (log)