Site icon KaltengPos

Terkait Perda Prokes, Bupati Kapuas dan Forkopimda Datangi Dewan

RAPAT: Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kajari Kapuas Arief Raharjo, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase, diterima Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Darwandie terkait Perda Prokes, Selasa (3/8). (GALIH/KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kajari Kapuas Arief Raharjo, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Selasa (3/8) di ruang Rapat Gabungan.

Kedatangan bupati Kapuas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) ini bukan tanpa sebab, yakni menemui Pansus III DPRD Kapuas, terkait kelanjutan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes).

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Darwandie menjelaskan, adanya audensi dari Bupati Kapuas bersama Forkopimda disambut baik, dimana untuk konsultasi dalam pandangannya ke depan terkait Perda Prokes.
“Tentu harapan kita Perda Prokes ini berjalan efektif, berdayaguna dan tidak jadi momok dikemudian hari,” tegas H Darwandie.

Politikus PPP ini, memohon maaf kepada semua pihak, jika Perda Protokol ini terlambat, bukan maksud terlambat tapi penuh perhatian untuk dipersiapkan secara matang, salah satunya implementasi daerah yang sudah memiliki Perda Prokes. Apalagi harus dilihat dengan kewilayahan, dan psikologi masyarakat adalah tugas kita.

“Ada hal penting, dan beberapa hal yang akan disempurnakan. Sehingga prinsipnya DPRD Kapuas, khususnya Pansus III sangat mendukung Perda Prokes ini,” tutupnya.

Sementara Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda, dan termasuk Kabupaten Kapuas, sehingga diperlukan Perda Prokes ini agar didorong dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap Perda Prokes secepatnya dapat direalisasikan, dan demikian juga dengan dukungan DPRD Kabupaten Kapuas dalam melakukan kebijakan,” ucap Ben Brahim.

Bupati mengakui, penegak hukum kesulitan dalam menindak, kalau tidak ada dasar hukumnya, maka diperlukan Perda Prokes tersebut. “Kita memang harus keras untuk menekan, dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.

Kapolres Kapuas, mengakui kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya Juli hingga Agustus 2021 ini. Selama ini petugas sudah berusaha keras dilapangan dalam mengendalikan, dan menekankan penyebaran Covid-19. Namun tetap dibutuhkan Perda Prokes agar pelaksanaan berjalan baik.

“Kita yakin adanya Perda Prokes tidak akan menyengsarakan masyarakat dan eksekusi nya tetap unsur kemanusiaan atau tidak akan semena-mena,” tegas Kapolres. (alh)

Exit mobile version