Site icon KaltengPos

Maling Nekat, Curi Tas Ransel Milik Polisi

DIAMANKAN: Pelaku pencurian berinisial R (28) berhasil ditangkap, Kamis (3/6). Foto : Polres Barito Utara

MUARA TEWEH – Aksi pencurian tas ransel milik Arief Triwahyudi yang merupakan anggota Polri ini tergolong nekat. Dengan kejadian di pinggir Jalan Teratai Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (16/5) lalu berhasil di ringkus.

Pelaku yang berinisial R (28) berhasil diamankan, Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara di jalan Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan Sik mengatakan, kejadian berawal ketika korban hendak pulang berkunjung dari rumah saudara Pajriansyah alias Amat dan melihat tas warna hitam yang digantung di antara jok dan stang sepeda motor miliknya yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. ASKAMENG sudah tidak ada di tempatnya/hilang.

“Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” ujar Tomy, Jumat (4/6).

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tomy, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dengan ciri-ciri ada ukiran bertuliskan Arief Tri W di bagian depan laptop.

“Berdasarkan informasi tersebut petugaspun akhirnya berhasil mengamankan pelaku di jalan Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari pemeriksaan tersangka, tambah Kasat, mengakui perbuatannya jika melakukan pencurian 1 (satu) tas merk Palazzo warna hitam yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. ASKAMENG.

“Tersangka atau pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. Terhadap pelaku di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” tandasnya.(her/ko)

Exit mobile version