Site icon KaltengPos

Dua Karyawan PT BHL Nyaris Tewas

DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan Sardie. Inset: dua korban pembacokan. Foto: Satreskrim Polres Katingan.

KASONGAN – Peristiwa berdarah terjadi di wilayah perusahaan PT Bumi Hutani Lestari (BHL). Dua orang karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BHL di Desa Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, nyaris tewas.

Pasalnya karyawan bernama Widiana, dan Hadi Sucipto ini, ditebas oleh seorang bernama Sardie yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Peristiwa ini terjadi di Jalan Lapangan Estate Sibaya PT BHL, pada Jumat (4/6) sekitar pukul 05.30 wib.

Informasi yang didapat dari Kepolisian, peristiwa ini terjadi ketika pelaku Sardie datang ke lapangan menuju lokasi apel pagi di Estate Sibaya PT BHL. Ketika itu, pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis parang. Saat pelaku jalan menuju lapangan, dan berpapasan dengan korban Widiana. Entah kenapa secara tiba-tiba pelaku langsung menebaskan parang ke kepala Widiana. Hingga menyebabkan luka pada bagian kepalanya, dan langsung mengeluarkan darah.

Tak sampai disitu, dari arah belakang pelaku juga menyerang Hadi Sucipto. Dimana waktu itu Hadi Sucipto melintas dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa basa basi, tebasan kembali dilakukan pelaku hingga mengenai tangan sebelah kanan Hadi Sucipto. Beruntung keduanya berhasil menyelamatkan diri. Sementara pelaku berhasil diamankan pihak security, dan dibantu anggota Brimob yang sedang jaga di perusahaan itu.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peristiwa tersebut. Dari keterangannya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan security perusahan PT BHL.

Ketika diamankan, pelaku tanpa melakukan perlawanan. “Sekarang pelaku kita amankan ke Polres Katingan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (5/6).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di ancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

“Tapi jika pelaku merupakan ODGJ, maka tidak bisa kita tahan. Nanti kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya,” terang Kasat Reskrim.

Mantan Kapolsek Katingan Tengah ini juga mengungkapkan, bahwa dari informasi yang mereka terima, pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Bahkan sudah empat kali dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

“Ini juga dibuktikan dengan adanya surat dari dokter Rumah Sakit Kalawa Atei. Rencana kita, pelaku ini akan kita periksa kembali ke Rumah Sakit Kalawa Atei. Untuk memastikan kondisinya,” tandasnya.(eri/ko).

Exit mobile version