NANGA BULIK-Pos pantau di Perbatasan Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Barat kembali disiagakan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah terkait penanggulangan covid-19 di daerah.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, per hari ini pos pantau mulai diaktifkan kembali di titik perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Barat, tepatnya di daerah Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Hal ini menyusul terus meningkatnya angka penyebaran Covid-19.
“Jadi untuk perbatasan arus masuk kendaraan di pos perbatasan Kalteng-Kalbar di Kabupaten Lamandau per hari ini sudah kita aktifkan kembali,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Senin (5/7).
Kapolres menjelaskan, nantinya petugas akan mempeketat penjagaan pintu masuk Kalteng di wilayah barat, di antaranya dengan pemeriksaan surat keterangan dokumen kesehatan pengendara maupun penumpang yang melakukan perjalanan dari Kalbar-Kalteng maupun sebaliknya.
“Syarat utamanya untuk masuk wilayah Kalteng, yakni wajib membawa surat keterangan bebas dari Covid-19 berdasarkan tes rapid antigen,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, sesuai dengan surat edaran tersebut, pihaknya hanya akan membatasi pengendara yang melintasi batas Kalteng-Kalbar, sementara untuk jalur antar Kabupaten masih diberikan kelonggaran.
“Sementara ini, kita hanya melakukan pembatasan antarprovinsi saja, sedangkan untuk jalur antarkabupaten di wilayah Kalteng, masih diperbolehkan,” pungkasnya. (lan)