Site icon KaltengPos

Bawa Sabu-sabu 48,09 Gram, Ayah dan Anak Masuk Bui Bareng

PRESS CONFERENCE: Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan kepada awak media, Selasa (5/10). (GITO UNTUK KALTENG POS)

PULANG PISAU- MT (72) dan RF (38) harus berhadapan dengan hukum, dan mendekap di bui. Ayah dan anak dari Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tersebut ditangkap polisi dari Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau pada Sabtu (2/10) lalu.

Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil mencurigakan diduga membawa narkotika. Dengan ciri-ciri Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala kurun.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati mobil tersebut melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan MT bersama RF.

Selanjutnya dilakukan pemberhentian oleh petugas, kemudian petugas Kepolisian menanyakan di mana terlapor menyimpan sabu-sabu.

“Selanjutnya MT menunjukkan sabu-sabu tersebut disimpan di tempat reting mobil belakang sebelah kanan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat press conference, Selasa (5/10) siang.

Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 48,09 gram.

“Barang-barang tersebut diakui milik terlapor. Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang,” tegas dia.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (art)

Exit mobile version