Site icon KaltengPos

Kejar Target, BKKBN Bentuk Tim Satgas Stunting

Penandatanganan kontrak Tim Satgas Percepatan Penurunan Angka Stunting di Provinsi Kalteng di Aula Asrama Latbang BKKBN, belum lama ini. foto: Yuda/kaltengonline.com

PALANGKA RAYA – Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng melakukan penandatanganan kontrak kepada 11 (sebelas) orang yang terpilih sebagai tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Angka Stunting di Provinsi Kalteng pada Selasa (5/4) di Aula Asrama Latbang BKKBN setempat.

Sebelas orang yang terpilih sebagai tim satgas tersebut terdiri dari 1 (orang) koordinator program manager, 1 (satu) orang program manager bidang program dan kegiatan, 1 (satu) orang program manager bidang data, 1 (satu) orang office assistant dan 7 (tujuh) orang tenaga technical assistant di kabupaten/kota,

Pembentukan satgas adalah dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan berdasarkan PERBAN No. 12/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Muhammad Fitriyanto Leksono dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan tim Satgas Percepatan Penurunan Angka Stunting adalah dalam upaya meningkatkan efektifitas koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan yang membantu tugas ketua tim pelaksana percepatan penurunan stunting Provinsi Kalteng.

 “Mereka sebagai fasilitator kita untuk bergerak, terutama di tingkat manager dan tingkat tim teknisnya di tingkat kabupatennya. Ada dua tim, yaitu tim program dan tim teknis, mereka ini nantinya akan bekerja dalam rangka menurunkan angka stunting di Kalteng yang menjadi target presiden yaitu 14 % secara nasional dan khususnya target di Provinsi Kalimantan Tengah bisa turun dari 27,4 % di tahun 2021 menjadi 15,38 % pada tahun 2024”, kata dr. Fitriyanto.

Nantinya, Satgas tersebut akan berkolaborasi dengan tim pendamping keluarga dan PLKB melakukan pendekatan-pendekatan seperti pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, serta pendekatan berbasis keluarga berisiko Stunting sesuai Perpres No 72 Tahun 2021.(hms/dha)

Exit mobile version