Site icon KaltengPos

Tiga PSK Terjaring Razia di Hotel Samaliba

ILUSTRASI (JAWAPOS)

NANGA BULIK-Satpol PP dan Damkar Lamandau mengamankan tiga orang diduga pekerja seks komersial (PSK) dari Hotel Samaliba, di Kabupaten Lamandau. Ketiga wanita tersebut kembali terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP bersama TNI-Polri dan Disdukcapil, pada Sabtu malam, (5/6).

Dari hasil operasi tersebut, tim yang dibagi menjadi dua kelompok berhasil mengamankan 7 orang PSK, 4 orang di antaranya diamankan di warung-warung yang berada di lintas jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kilometer 28, sedangkan sisanya tiga orang diamankan dari Hotel Samaliba Kota Nanga Bulik.

Tiga orang PSK yang diamankan dari Hotel Samaliba, merupakan warga pendatang dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya mereka sudah pernah terjaring razia bersama sembilan rekannya dalam razia yang digelar Satpol PP beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan tes covid-19 dan tes HIV-AIDS, 12 orang kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Mereka ini padahal sudah dipulangkan oke daerah asal mereka, per tanggal 3 Juni lalu. Namun kenyataannya kembali terjaring razia,” kata Kabid Tibumtranmas, Satpol PP Lamandau, Hendro, Minggu (6/6).

Pemulangan 12 orang PSK tersebut sebelumnya difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamandau. Bahkan kepulangan mereka dibiayai oleh pemerintah sebeser Rp 2 juta setiap orang.

“Kita akan mendalami hal ini, termasuk juga tidak menutup kemungkinan kita akan memeriksa pihak travel yang bertugas mengantarkan mereka ke daerah masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Lamandau, Triadi, mengatakan, selanjutnya dari hasil razia kali ini, maka penanganan para perkara PSK tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PN dalam waktu dekat.

“Karena mereka sudah tertangkap dua kali maka akan kita proses sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan harapan sangsi yang dijatuhkan adalah hukuman penjara,” kata Kasat Pol PP, Triadi.

Adapun dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 7 orang yang diamankan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif dari Covid-19, berdasarkan hasil rapid test, dan tidak terdeteksi penyakit HIV-AIDS. Hanya saja ada dua orang perempuan yang terinfeksi penyakit kena kelamin (sifilis, red). (lan/uni)

Exit mobile version