KUALA KAPUAS-Pengetatan aktivitas dengan perberlakuan jam malam diterapkan di Kabupaten Kapuas, terutama di Kota Kuala Kapuas mulai Kamis (8/7), yang mana kendaraan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, dan aktivitas masyarakat di luar dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB.
“Benar diberlakukan jam malam untuk Kecamatan Selat (Kota Kuala Kapuas), jadi masyarakat harus mematuhi sesuai ketentuan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Camat Selat Yaya Setiabudi.
Mantan Lurah Panamas ini, menambahkan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah mulai pusat, provinsi, kabupaten, dan ditindaklanjuti kecamatan, agar menekan penyeberan Covid-19, karena itu aktivitas masyarakat dibatasi.
“Kita harapkan masyarakat mematuhi, karena itu tetap dirumah,” tegasnya.
Yaya menerangkan, selama jam malam akan ada penjagaan, dan juga patroli oleh petugas gabungan. Sehingga bagi yang melanggar akan ada tindakan atau hukuman diberikan, mulai teguran hingga penindakan.
Selain itu, lanjutnya, setiap kelurahan menerapkan Pembelajaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan terus sosialisasikan pentingnya disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kedisiplinan bersama untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya. (alh)