Site icon KaltengPos

Jual Kartu Provider Bodong, Oknum Sales Dipolisikan

PENIPUAN: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melakukan interogasi kepada Ade Puryadi yang melakukan penipuan hingga merugikan korban mencapai miliaran di Mapolres Kobar, Senin (8/11). (SONY/KALTENG POS)

Uang Rp780 Juta Dihamburkan untuk Judi Online dan Pesta Miras

PANGKALAN BUN-Diduga melakukan penipuan, seorang warga Jalan Ma’Jambek Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, harus mendekam dibalik jeruk besi Polres Kobar. Pemuda yang diketahui bernama Ade Puryadi ini diduga melakukan penipuan diperkirakan hingga mencapai total Rp1,3 miliar.

Hasil kejahatan ini sendiri dihabiskan untuk bermain judi online, membeli sepeda motor serta berfoya-foya di tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis dikantornya, Senin (8/11).

Menurutnya, kejadian ini bermula ketika tersangka yang bekerja sebagai sales kartu salah satu provider merek terkenal menawarkan kartu data ke salah satu toko ponsel di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Pria tersebut menawarkan bahwa kartu data yang dijual berisikan data internet dengan harga yang murah dalam satu boksnya. Merasa barang yang ditawarkan murah serta dinilai dapat menguntungkan apabila nantinya dijual kembali, akhirnya korban membelinya dengan jumlah yang begitu banyak hingga tiga boks yang diperkirakan nilainya mencapai Rp780 juta.

“Rupanya setelah korban membeli kartu-kartu tersebut setelah tiga bulan mendapat komplain dari para pembelinya. Kartu yang dijual kepadanya ternyata tidak ada isinya sama sekali dan kartu bodong,” katanya.

Korban akhirnya mencari dan berusaha menghubungi pelaku yang sempat beberapa kali melakukan transaksi. Pelaku yang merasa aksinya ketahuan akhirnya terus mengelak dan mencoba menghindari kejaran dari korban.

Pasalnya uang yang diminta korban diminta untuk dikembalikan, namun uang hasil kejahatannya sendiri sudah digunakan untuk membeli dua sepeda motor dan judi online. Selain itu pelaku juga sempat melakukan foya-foya dengan menenggak minuman keras bersama para perempuan di salah satu tempat karaoke.

“Pelaku akhirnya dilaporkan oleh pihak kepolisian dan berhasil ditangkap dirumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan hasil kerugian yang awalnya hanya Rp780 juta ternyata mencapai Rp1 miliar lebih,” pungkasnya. (son)

Exit mobile version