Site icon KaltengPos

Simpan Sabu-Sabu 5,47 Gram, Seorang Warga Pangkoh 1 Ditangkap Polisi

DITANGKAP: ES, harus menjalani proses hukum di Polres Pulang Pisau atas kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan 2 jenis sabu-sabu. (IST UNTUK KALTENG POS)

PULANG PISAU-ES, warga Jalan Taruna Bakti, Gang VII Kiri, Desa Talio Muara, Pangkoh 1 Blok A, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau kini menjalani proses hukum di Polres Pulang Pisau. Pria 38 tahun itu ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. ES diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Senin (10/1) dini hari.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau Iptu Daspin mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Talio Muara terdapat seseorang laki- laki yang menyimpan menguasai atau memiliki narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Informasi itu diterima pada Sabtu (8/1/2022). Kemudian, pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Ipda Imam Santoso melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” kata Daspin, Senin (10/1/2022).

Pada 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan masyarakat tersebut. Selanjutnya, anggota personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Penggeledahan disaksikan Kepala Desa Talio Muara,” ungkap Daspin.

Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, 7 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 5,47 gram yang disimpan di bawah kasur terlapor yang berada di kamar terlapor.

Barang bukti lain yang ditemukan yakni, uang tunai sebanyak Rp500 ribu, 1 pak kantong plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah korek api, 1 buah kotak rokok, 1 buah kotak paku picik bening, 1 buah dompet dan 1 buah.

Barang-barang tersebut diakui milik terlapor. Atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Daspin. (art)

Exit mobile version