KUALA PEMBUANG-Tiga pekan terakhir, Polres Seruyan mengungkap dua dugaan kasus pencabulan. Kasus pertama yakni dugaan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh A (26) di Seruyan Hilir, Sabtu (26) lalu. Dan, kasus teranyar yakni perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan DF (34), di kecamatan yang sama pada tahun lalu dan terungkap di awal Maret 2022 ini. Melihat hal ini, jajaran kepolisian di Seruyan mengimbau dan berpesan agar kasus seperti ini tak terjadi lagi.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengatakan, dua kasus ini memang berbeda. Kasus pertama itu yakni kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh A (26) yang mana ia merupakan residivis kasus pencabulan. Hanya 41 jam setelah dibebaskan, A pun diduga kembali beraksi dengan mengancam korbannya yang saat itu tertidur.
BACA JUGA: 41 Jam Setelah Bebas, Pelaku Lakukan Aksi Pemerkosaan
Sedangkan untuk kasus kedua, yakni tindakan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh DF. Perbuatan itu diduga dilakukan Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Akibatnya, korban pun hamil 5 bulan.
BACA JUGA: Jauh dari Istri, Oknum Karyawan PBS Ini Gagahi Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Berkaca dari kasus ini, kasatreskrim berpesan pada masyarakat Seruyan khususnya orang tua agar lebih mewaspadai kejahatan tindakan kriminal persetubuhan anak di bawah umur maupun juga pencabulan.
Pihaknya mengimbau, agar pengawasan terhadap anak-anak dapat ditingkatkan. Pada hasil pemeriksaan, lanjut dia, berbagai kasus persetubuhan anak di bawah umur, salah satu indikator penyebabnya yakni kurangnya pengawasan. “Karena itu, kami mengimbau kepada orang tua, dan juga guru. Karena guru ini, adalah orang tua di sekolah. Agar meningkatkan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya,” pungkasnya. (yah)