Site icon KaltengPos

Duel Tak Imbang, Nyawa Melayang

Jenazah Yupin Yason yang dibawa ambulance, dan tersangka Iwan diamankan di Polsek Kapuas Murung. Foto: Polsek Kapuas Murung

KUALA KAPUAS – Sungguh tragis nasip yang dialami Yupin Yason (34). Warga RT 02 Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas tersebut mereggang nyawa, akibat sabetan dan ditusuk senjata tajam oleh tersangka Iwan (35), warga Desa Kandui RT.01 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. Karena terlalu banyak mengeluarkan darah, korban tak terselamatkan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul Adawiyah membenarkan kejadian tersebut. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penanganan dan mengamankan tersangka.

“Tersangka Iwan berikut barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakannya untuk melakukan penganiayaan, sudah diamankan,” ucap Iptu Siti Rabiatul Adawiyah.

Kronologis kejadian, pada Rabu (9/6) Pukul 23.00 WIB, saat itu korban sedang duduk santai bersama rekannya di depan mess karyawan, salah satu perusahaan perkebunan di Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Tiba-tiba tersangka datang dan mengajak korban untuk berduel.

Karena perkelahian yang tidak seimbang, dimana tersangka diduga telah mempersiapkan dirinya dengan senjata tajam, akhirnya korban mengalami luka sayatan pada bagian dada sebelah kanan, lengan kiri bagian atas dan luka tusukan di bagian badan sebelah kiri. Melihat korban tergeletak tak berdaya, tersangka melarikan diri.

Sementara itu rekan-rekan korban yang sebelumnya hanya bisa menyaksikan, karena tidak berani melerai perkelahian tersebut, berupaya menolong korban yang tergeletak bersimbahkan darah untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, belum sempat sampai diklinik, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya saat di perjalanan.

“Motif masih dalam penyelidikan, tersangka Iwan dijerat tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (alh/ko)

Exit mobile version