Site icon KaltengPos

Lurah Panarung Raih Penghargaan Terbaik Kategori Penyelesaian Konflik

PALANGKA RAYA – Lurah Panarung, Evi Kahayanti SE NL.P berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Paralegal Justice Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Evi Kahayanti satu-satunya lurah yang mewakili Kota Palangka Raya pada gelaran tersebut dan berhasil menjadi peserta terbaik dalam kategori penyelesaian berbagai konflik atau permasalahan hukum secara non ligitasi yang erjadi di wilayahnya, dengen demikian Evi dianugerahi titel Non-Litigation Peacemaker (NL.P).

Atas anugerah yang diraihnya, Evi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya yang telah memberikan dukungan penuh kepadanya, terutama warga kelurahan panarung.

“Penghargaan ini bukan hanya milik saya, melainkan milik semua, tanpa dukungan dan kerjasama dari warga, pencapaian ini tidak mungkin terwujud. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayai saya dan turut serta dalam setiap upaya penyelesaian konflik di wilayah kita,” ujar Evi saat ditemui dikantornya, Senin (8/7).

Evi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kota, rekan-rekan sesama lurah, serta seluruh aparat yang telah bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di Kota palangka Raya.

“Saya berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja keras dalam menciptakan lingkungan yang damai dan adil bagi seluruh masyarakat di kota kita,” imbuhnya.

Atas penghargaan ini, Evi Kahayanti berhak menyandang gelar NL.P pada namanya, sebagai pengakuan atas dedikasinya dalam menyelesaikan konflik hukum di tengah masyarakat tanpa melalui jalur litigasi.

Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Evi Kahayanti dalam menciptakan perdamaian dan keadilan bagi masyarakat Panarung dan sekitarnya.

Evi berhasil mengungguli peserta lain dari seluruh Indonesia berkat dedikasinya dalam menyelesaikan berbagai konflik hukum yang dihadapi oleh masyarakat di Kelurahan Panarung. Dengan pendekatan non-litigasi, Evi mampu memberikan solusi yang efektif dan damai, sehingga mencegah konflik berlanjut ke ranah hukum formal. Metode ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat kohesi sosial di masyarakat.(hen)

Exit mobile version