Site icon KaltengPos

Polsek Kapuas Barat Gagalkan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa Dokumen

BARANG BUKTI: Selain mengamankan Arafik, anggota Polsek Kapuas Barat juga mengamankan barang bukti kayu hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dokumen, Selasa (10/8).

KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Barat menggagalkan upaya dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemaritan, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengakui pihaknya mengamankan Arafik alias Upik (40). Warga Desa Sei Dusun RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ini diamankan beserta barang bukti lantaran diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.

“Kita amankan tersangka beserta 341 potong kayu tanpa dokumen,” ucap Ipda Eko Basuki T.

Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, kemudian melihat satu buah kelotok (perahu tradisional) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan di DAS Kemaritan, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

“Setelah kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut dihentikan oleh anggota, dan dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” tegasnya.

DIAMANKAN: Arafik diamankan petugas Polsek Kapuas Barat.

Sehingga atas kejadian tersebut, anggotanya mengamankan tersangka Arafik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan, lanjut Ipda Eko, kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong, 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 341 potong.

Selanjutnya satu buah klotok tanpa nama warna hijau daun, dan memiliki panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis dompeng 26.

“Tersangka Arafik dijerat, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (alh)

Exit mobile version