Site icon KaltengPos

Korban Dibacok ketika Menemani Menagih Hutang

DITAHAN: Pelaku Haris Susanto ketika diamankan di Polsek Kumai akibat aksi pembacokan yang dilakukannya, belum lama ini. (POLSEK KUMAI UNTUK KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Haris Susanto harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kumai. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Joni Mahendra alias Rendi, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Ipda Rais Fadhillilah menerangkan, pelaku sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kapolsek menerangkan, kejadian berawal ketika Rendi menemani temannya untuk mendatangi Pendi orang yang terutang pembayaran mobil. Mereka pun menuju ke rumah Pendi di Jalan Iskandar, Gang Waru, Desa Batu Belaman, Kumai, Kotawaringin Barat. Setibanya di rumah tersebut, dan saat akan membahas penyelesaian utang, Haris yang tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan utang itu pun datang.

“Pelaku tiba-tiba datang langsung melempar rokok yang masih menyala kepada korban dan menendang korban menggunakan kakinya. Korban yang kala itu kaget dengan serangan pelaku hanya bisa beranjak berdiri,” katanya.

Rupanya serangan pelaku tidak langsung berhenti. Ia justru melanjutkan tindakan tak terpujinya. Di saat korban berdiri, pelaku langsung mengayunkan tangannya yang sedang memegang parang. Sontak korban refleks menangkisnya. Namun, ujung parang tersebut mengenai perut korban pada bagian kiri atas dan mengakibatkan luka robek.

Karena tidak ingin terjadi keributan yang lebih besar, korban meninggalkan rumah tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kumai.

“Kami yang mendatangi ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya. Saat ini sudah kami proses dan tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rais.

Aparat juga mengamankan barang bukti berupa parang serta baju yang digunakan pelaku. (son)

Exit mobile version