Site icon KaltengPos

Insentif Kecil, Guru PAUD Datangi DPRD Kotim

DISKUSI: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H Sanidin SAg beserta anggota Komisi III H Ramli saat menerima kedatangan sejumlah guru PAUD, Selasa (11/1). (BAHRI/KALTENG POS)

SAMPIT-Sejumlah perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi DPRD Kabupaten Kotim. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhannya terkait honor atau insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H Sanidin SAg mengatakan, tujuan kedatangan perwakilan guru PAUD tersebut untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan mereka, dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka. 

“Kami menyambut baik kedatangan para guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi dalam menyampaikan aspirasi mereka. Di antara aspirasi itu adalah menaikkan insentif untuk guru PAUD, karena selama ini insentif yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan ini dirasakan sangat belum mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap bulannya,” kata Sanidin, Selasa (11/1).

Menurutnya sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas. Walaupun dengan penghasilan yang sangat minim, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Habaring Hurung ini. 

“Selain insentif pembangunan sarana fisik juga masih sangat terbatas, karena mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orang tua murid saja. Maka dari itu kami akan terus mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD tersebut,” ujar Sanidin. 

Politikus Partai Gerindra ini juga menyampaikan para guru PAUD meminta Pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD, karena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB). Saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberi kemudahan terhadap izin operasional PAUD, karena itu untuk kepentingan masyarakat juga. Maka pemerintah daerah harus memperhatikan dan membantu nasib mereka, demi kelangsungan pendidikan usia dini di daerah ini,” tutupnya. (bah)

Exit mobile version