Jumat, Maret 14, 2025
33.2 C
Palangkaraya

Kasus Wara Wiri Fest, Artis Sinetron Arik Pramana Dituntut Tiga Tahun Penjara

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan perkara pidana artis sinetron Arick Pramana terkait batalnya konser musik Wara-Wiri Fest  yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya sampai ke agenda tahap pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Tirta Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/3/2025).

Dengan mengenakan pakaian putih dan peci berwarna putih, Arick mengikuti sidang tanpa didampingi pengacaranya, Haruman Supono yang terlambat datang.

Meskipun demikian karena alasan demi kelancaran persidangan dan terdakwa juga menyatakan tidak ada keberatan maka pembaca tuntutan tetap dilaksanakan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Riwun Sriwati, SH  dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, artis sinetron Arick dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Arick dianggap secara sah sudah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yaitu dengan sengaja mendistribusikan dan atau menyiarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau hal yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi masyarakat.

Baca Juga :  SMART Patrol, Terobosan Cegah Karhutla di Taman Nasional Sebangau

Dalam kasus ini terdakwa dianggap telah menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa pada pada bulan Desember 2023 akan digelar konser musik Wara-Wiri Fest di Kalteng yang menampilkan artis penyanyi Tulus dan NDX AKA.

Informasi akan ada konser musik itu disebar oleh Arick lewat media sosial instagram Wara-wirifestKalteng yang dibuatnya.

Lewat instagram nya itu Arick juga memasukkan link untuk cara pembelian tiket bagi masyarakat yang ingin menonton  konser musik tersebut.

Namun faktanya Arick sendiri ternyata tidak memiliki kontrak kerja dengan pihak talen artis penyanyi yang dijanjikan tampil dalam kegiatan konser musik tersebut yaitu Tulus dan NDX.AKA hingga  kemudian konser musik itu batal terlaksana.

Baca Juga :  UPR Peringati Hari Kartini 2021

Akibat batalnya konser musik tersebut, masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket konser meminta agar uang pembelian tiket mereka  dikembalikan. Hanya saja Arik tidak bisa melunasi pembayaran (refund) penggantian tiket tersebut.

Akibatnya ada sekitar 79 orang warga yang belum mendapatkan uang penggantian tiket merasa yang melaporkan ke polisi karena sangat dirugikan.

Atas tuntutan hukum itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Arick untuk menyusun nota pembelaan tertulisnya.

“Silahkan saudara susun nota pembelaan tertulis bersama penasehat hukum saudara,”kata hakim Yudi kepada terdakwa yang menjawab dengan anggukan kepala.

Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang perkara kasus ini pada Kamis pekan depan.(sja/ram)

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan perkara pidana artis sinetron Arick Pramana terkait batalnya konser musik Wara-Wiri Fest  yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya sampai ke agenda tahap pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Tirta Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/3/2025).

Dengan mengenakan pakaian putih dan peci berwarna putih, Arick mengikuti sidang tanpa didampingi pengacaranya, Haruman Supono yang terlambat datang.

Meskipun demikian karena alasan demi kelancaran persidangan dan terdakwa juga menyatakan tidak ada keberatan maka pembaca tuntutan tetap dilaksanakan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Riwun Sriwati, SH  dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, artis sinetron Arick dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Arick dianggap secara sah sudah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yaitu dengan sengaja mendistribusikan dan atau menyiarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau hal yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi masyarakat.

Baca Juga :  SMART Patrol, Terobosan Cegah Karhutla di Taman Nasional Sebangau

Dalam kasus ini terdakwa dianggap telah menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa pada pada bulan Desember 2023 akan digelar konser musik Wara-Wiri Fest di Kalteng yang menampilkan artis penyanyi Tulus dan NDX AKA.

Informasi akan ada konser musik itu disebar oleh Arick lewat media sosial instagram Wara-wirifestKalteng yang dibuatnya.

Lewat instagram nya itu Arick juga memasukkan link untuk cara pembelian tiket bagi masyarakat yang ingin menonton  konser musik tersebut.

Namun faktanya Arick sendiri ternyata tidak memiliki kontrak kerja dengan pihak talen artis penyanyi yang dijanjikan tampil dalam kegiatan konser musik tersebut yaitu Tulus dan NDX.AKA hingga  kemudian konser musik itu batal terlaksana.

Baca Juga :  UPR Peringati Hari Kartini 2021

Akibat batalnya konser musik tersebut, masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket konser meminta agar uang pembelian tiket mereka  dikembalikan. Hanya saja Arik tidak bisa melunasi pembayaran (refund) penggantian tiket tersebut.

Akibatnya ada sekitar 79 orang warga yang belum mendapatkan uang penggantian tiket merasa yang melaporkan ke polisi karena sangat dirugikan.

Atas tuntutan hukum itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Arick untuk menyusun nota pembelaan tertulisnya.

“Silahkan saudara susun nota pembelaan tertulis bersama penasehat hukum saudara,”kata hakim Yudi kepada terdakwa yang menjawab dengan anggukan kepala.

Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang perkara kasus ini pada Kamis pekan depan.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/