Site icon KaltengPos

Rekaman Video Bongkar Aksi Pencabulan

Supri

KASONGAN – Tindak kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun, dengan pelaku bernama Supri (45). Pencabulan ini dilakukan pelaku di dalam rumah orang tua korban, pada salah satu desa di wilayah Kecamatan Katingan Hilir Rabu (2/6).

Dari informasi yang didapat, tindakan pencabulan pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban. Dimana pada waktu itu ibunya mendapatkan rekaman video dari tetangganya sendiri. Dari rekaman itu, terlihat pelaku sedang tidur-tiduran di kamar di dalam rumah korban. Rekaman video itu lalu diceritakan ke ayah korban.

Selanjutnya ayah korban langsung menanyakan kebenaran video dengan anaknya. Korbanpun langsung buka mulut, bahkan diceritakannya jika pelaku sudah tiga kali menyetubuhi dirinya. Tanpa membuang waktu, kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Katingan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Katingan, Minggu (13/6).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia merasa suka dan bernafsu dengan korban. Sehingga pelaku mengajak korban berhubungan badan. Bahkan pelaku mengaku, agar korban mau dibawa berhubungan badan. Pelaku sering memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga mengakui, ketika melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak perempuan dibawah umur.

“Pelaku sudah kita tangkap, dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Dalam kasus ini mereka telah mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tandasnya.(eri/ko)

Exit mobile version