Site icon KaltengPos

Wakil Rakyat Pertanyakan Sumbangan Sukarela di Jalan Lingkar Selatan Sampit

SUMBANGAN: Salah satu spanduk sumbangan sukarela yang dipasang di tengah jalan oleh oknum atau warga sekitar bagi pengendara yang melintas jalan lingkar selatan, Kamis (13/1). (BAHRI/KALTENG POS)

SAMPIT-Anggota Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya sumbangan sukarela yang dilakukan oleh oknum ataupun warga di Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan Sampit, apabila ada kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah sumbangan tersebut untuk perbaikan jalan yang rusak atau untuk lainnya?

“Kalau tujuan sumbangan itu untuk kebersamaan dalam sementara waktu untuk menutup lubang yang dalam-dalam agar bisa dilewati bersama-sama walaupun itu tidak mungkin bisa terpenuhi semua, itu bagus saja. Saya sangat apresiasi sesungguhnya warga dan para sopir sangat peduli dengan kondisi jalan,” kata Bima Santoso saat di bincangi di ruang kerjannya, Kamis (13/1).

Tetapi kalau sumbangan itu untuk hal-hal yang di luar konteks untuk jalan, lanjut dia, itu tidak boleh dilakukan. Itu, tegasnya, sama saja itu artinya pungli. Maka pemerintah kabupaten melalui instansi terkait untuk menghentikannya, karena ini sudah melanggar hukum. Pihaknya meminta intansi terkait harus turun untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalteng harus lihat bagaimana hingga sampai ada sumbangan sukarela para sopir yang melintas untuk jalan di lingkar selatan tersebut. Apa tidak malu? Padahal itu merupakan jalan provinsi dan merupakan wewenang provinsi untuk melakukan perbaikan,” Kata Bima Santoso.

Menurutnya sebaiknya Pemerintah Kabupaten Kotim mengambil alih jalan lingkar selatan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Kotim, agar dapat bersama-sama dalam melakukan perbaikan dengan para stakeholder dan perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim, sehingga jalan tersebut bisa segera diperbaiki.

“Kalau diambil alih jalan itu menjadi aset Kabupaten Kotim, maka jalan itu bisa saja dilakukan perbaikan bersama-sama stakeholder dan perusahaan yang ada di daerah ini. Saat ini pemerintah kabupaten juga serba salah mau memperbaikinya, karena jalan tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi,” lanjut dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, pada tahun 2021 lalu Pemerintah Provinsi Kalteng menjanjikan akan memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Sayangnya hingga awal tahun 2022 ini, janji tersebut belum dipenuhi. Padahal masyarakat sudah telanjur berharap.

“Ruas jalan ini sudah sering ditangani secara darurat berupa penimbunan agregat oleh pemerintah kabupaten maupun dengan material sumbangan pengusaha, tetapi tingginya intensitas angkutan berat yang melintas, ditambah curah hujan yang tinggi membuat jalan itu kembali rusak,” bebernya.

Ia juga berharap pemerintah provinsi dapat menepati janjinya untuk memperbaiki ruas jalan lingkar selatan, karena sangat penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat, dan juga memproritaskan penanganan perbaikan jalan lingkar selatan yang saat ini rusak agar nyaman dilalui oleh kendaraan berat.

“Harap kami Pemerintah Provinsi Kalteng agar dapat memprioritaskan penanganan jalan milik provinsi tersebut, agar tumbuhnya perekonomian di Kabupaten Kotim ini tidak terganggu. Hal ini juga sudah kita sampaikan pada saat rapat dengan Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng belum lama ini,” tutupnya. (bah)

Exit mobile version