KUALA KAPUAS-Sungguh berani aksi yang dilakukan tersangka Tal’ah (36), warga Jalan KS Tubun Nomor 1 RT 01, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini. Ia diduga memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan aksinya terungkap setelah diamankan Satreskrim Polres Kapuas.
“Sejak Agustus sampai November 2021, sebanyak 72 SIM palsu yang dibuat tersangka Tal’ah,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang didampingi Kasatlantas AKP Sugeng, Selasa (14/12).
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka diamankan dan membuat SIM palsu di rumah/Barber Shop AH, Jalan KS Tubun Nomor 1 RT 01, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Tarif SIM palsu bervariasi mulai Rp400 ribu untuk SIM C palsu hingga Rp2,8 juta untuk SIM B2 palsu,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.
“Tersangka dijerat tentang Tindak Pidana Memalsukan Surat Palsu Seolah-Olah Asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana ,” pungkasnya. (alh)